Jakarta - Nilai proyek pembangunan wisma atlet di Palembang memang menggiurkan. Berbagai pihak turut mendapat alokasi dana dari proyek tersebut. Tidak terkecuali jajaran wakil rakyat yang menjadi anggota organ kelengkapan di DPR-RI.
Di dalam dakwaan terhadap marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011) terungkap adanya fee terkait proyek tersebut. Besarannya berbeda-beda.
Jaksa Agus Salim mengatakan, Rosa bertemu dengan Nazaruddin di Kantor Grup Permai. Tujuannya untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.
"Prosentase pembagian fee yaitu Grup Permai 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph dengan perincian yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan/DPR-RI dan 9 persen untuk grup Permai," papar Agus.
Tidak diungkap jatah 5 persen yang dimaksud itu untuk siapa. Tidak diungkap juga dari nilai berapa persentase itu dialokasikan.
Pada tanggal 12 Agustus 2010, Wafid Muharam selaku Sesmenpora mengeluarkan SK pemberian bantuan Rp 199,63 miliar untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet. Uang ini untuk menunjang pembangunan wisma.
Singkat cerita, PT DGI akhirnya terpilih menjadi pemenang tender tersebut. Diputuskan proyek itu senilai Rp 191,67 miliar.
"PT DGI memperoleh pembayaran uang muka tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp 33,8 miliar," ujar jaksa lainnya, Hardarbeni Sayekti.
Hasil negosiasi Rosa, Nazaruddin, M El Idris, disepakati pembagian uang kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa dalam mendapatkan proyek. Mereka adalah:
1. Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR-RI), 13 persen.
2. Gubernur Sumatera Selatan, 2,5 persen.
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet, 2,5 persen.
4. Panitia Pengadaan, 0,5 persen.
5. Sesmenpora (Wafid Muharam), 2% persen.
6. Rosa, 0,2 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar